Penagihan Kredit Pintar, Apa Debt Collector Lapangan Datang ke Rumah

 Bagaimana compositions penagihan nasabah gagal bayar di pinjaman online Kredit Pintar ? Kita akan menelisik caranya dan melihat apakah Kredit Pintar menggunakan Debt Collector DC lapangan yang datang ke rumah atau tidak. Apakah juga Kredit Pintar akan menagih ke saudara, teman ?

Secara umum, compositions penagihan gagal bayar di pinjaman online Kredit Pintar dilakukan melalui telepon dan kunjungan, yang bisa melibatkan obligation gatherer pihak ke-3, dan dimungkinkan obligation authority datang ke rumah untuk menagih, bahkan menghubungi keluarga, teman atau saudara, namun sebagai penyelenggara P2P Legal berizin OJK Kredit Pintar wajib tunduk pada kode etik penagihan yang sudah ditetapkan OJK dan AFPI untuk melindungi kepentingan konsumen.

Kredit Pintar adalah salah satu aplikasi fintech loaning di Indonesia yang cukup populer di tengah masyarakat Indonesia. Sebagai salah satu fintech loaning yang cukup populer Indonesia, masyarakat sangat tertarik untuk mencari tahu information cara mengajukan pinjaman, ostensible pinjaman, dan penagihan Kredit Pintar untuk nasabah yang mengalami gagal bayar.

Karena sudah resmi berizin OJK, pasti Kredit Pintar mengikuti ketentuan soal cara dan kode etik penagihan nasabah gagal bayar yang menunggak pembayaran.

Bagaimana Kredit Pintar melakukan penagihan jika ada kasus tersebut? Simak informasi selengkapnya di sini.

1. Expositions Collection Gagal Bayar Pinjol

Ketika nasabah telat membayar melewati tanggal jatuh beat, perusahaan mulai melakukan expositions penagihan.

Sebagai perusahaan P2P Lending, Kredit Pintar harus memastikan bahwa pinjaman yang sudah diberikan bisa kembali karena Kredit Pintar punya juga kewajiban kepada pemberi pinjaman atau loan specialist yang sudah mempercayakan uang mereka di stage P2P

Di dalam perjanjian pinjam meminjam P2P, penyelenggara seperti Kredit Pintar punya kewajiban melakukan expositions penagihan atas nama Lender. Dan secara teknis, penyelenggara lebih paham cara dan teknis assortment dibandingkan Lender.

Compositions penagihan terdiri dari:

  • Work area Collection, yakni penagihan yang menggunakan sarana-sarana komunikasi termasuk namun tidak terbatas pada telepon, SMS, Whatsapp, email, applications update/robo update (pengingat pada aplikasi Penyelenggara sendiri) dan sarana-sarana komunikasi lain;
  • Field Collection, yakni penagihan yang dilakukan secara langsung, melalui kunjungan ke rumah, daerah/tempat domisili.

Kedua cara diatas, work area dan field assortment, dalam pelaksanaanya dibagi menjadi beberapa tahap penagihan, yaitu Front End, Mid Range, Back End Collection, Area/domisili Penerima Pinjaman dan Hari Keterlambatan

  • Front End. Upaya Penagihan lebih difokuskan kepada layanan atau servis, edukasi dan mengingatkan peminjam mengenai kewajiban mereka.
  • Mid Range and Back End Collection. Penagihan untuk melindungi aset Pemberi Pinjaman.

2. Penyampaian Informasi Cara Bayar

Di tahap awal, Kredit Pintar akan mengirimkan sms ke nomor HP 1 hari sebelum tanggal jatuh beat untuk mengingatkan nasabah melakukan pelunasan.

Pembayaran di Kredit Pintar bisa dilakukan melalui cara berikut ini:

  • Virtual Account. Bisa melakukan pembayaran secara online dengan move menggunakan virtual record.
  • Move ke Bank BCA, Mandiri, BNI.
  • Alfa Group. Pembayaran dilakukan di jaringan toko Alfamart

Di tahap ini, biasanya belum masuk ke tim penagihan dan masih ditangani oleh client assistance. Karena fungsinya lebih ke edukasi nasabah.

3. Peringatan Warning Letter

Lewat dari tanggal jatuh rhythm, biasanya 3 hari elegance period, tim penagih akan mulai bekerja dengan mengirim pesan ke debitur sebagai upaya peringatan untuk membayar pinjaman.

Namanya, cautioning letter, namun dalam prakteknya tidak ada surat yang dikirimkan ke nasabah yang gagal bayar. Biasanya dikirimkan dalam bentuk pesan di aplikasi, SMS atau WhatsApp

Di tahap ini penagihan Kredit Pintar, sifatnya lebih pada mengingatkan dan edukasi pada nasabah bahwa pinjaman sudah jatuh beat dan minta segera dilakukan pembayaran. Disampaikan pula cara pembayaran, serta denda keterlambatan untuk nasabah menyelesaikan kewajibannya.

4. Penagihan Lewat Telepon

Jika debitur tidak memberikan respon yang baik pada peringatan yang dikirimkan, tim penagih Kredit Pintar akan meningkatkan intensitas dengan melakukan penagihan melalui panggilan telepon langsung ke debitur.

Telepon merupakan sarana komunikasi yang digunakan di Desk Collection. Panggilan Telepon dapat juga dilakukan dengan sistem Robotik untuk memastikan kualitas penagihan.

Intensitas penelponan yang lebih tinggi dapat dilakukan pada account-account yang dipandang Penyelenggara P2P memiliki risiko tinggi untuk gagal bayar.

Email, notifikasi applications, SMS atau sarana elektronik lainnya dapat digunakan untuk update pembayaran sebelum dan sesudah jatuh rhythm.

Untuk penagihan keterlambatan pembayaran, melalui metode telepon ini, seluruh update yang dikirimkan dapat menjadi bukti di kemudian hari bahwa Penyelenggara P2P telah melakukan usaha untuk menghubungi dan mengingatkan Penerima Pinjaman atas kewajiban yang tertunggak

5. Penagihan Lewat Kunjungan

Jika debitur tidak merespon peringatan dan panggilan telepon dengan baik, inilah saatnya obligation gatherer Kredit Pintar datang ke rumah untuk melakukan penagihan.

Digunakan jika komunikasi penagihan melalui telepon dan media komunikasi lainnya (seperti email dan informing) tidak efektif atau bila dipandang kunjungan Field Collector diperlukan.

Perusahaan pinjol diperbolehkan bekerjasama dengan pihak ke-3 dalam rangka efisiensi dan efektivitas kerja. Pihak ke-3 harus tunduk dengan sejumlah ketentuan dan kode etik dari Asosiasi dan Peraturan OJK.

Namun perlu diingat bahwa Kredit Pintar merupakan fintech loaning yang telah terdaftar dan diawasi OJK, jadi besar kemungkinan bahwa expositions penagihan yang dilakukan melalui kunjungan langsung sesuai dengan peraturan yang dibuat OJK terkait penagihan atas kasus gagal bayar.

6. Penagihan ke Teman, Saudara, Keluarga

Kredit Pintar akan melakukan penagihan dengan menghubungi keluarga, teman, atau pihak lain yang terkait dengan peminjam yang nomor teleponnya tercantum sebagai nomor darurat.

Hal ini dijelaskan dalam situs Kredit Pintar, yang kami kutip berikut ini:

7. Pelaporan ke SID OJK, BI Checking

Selain melakukan penagihan, perusahaan P2P Lending punya kewajiban untuk melaporkan nasabah yang menunggak ke SID OJK atau dulu dikenal sebagai BI Checking.

Implikasinya, nasabah yang menunggak di Kredit Pintar akan punya catatan kredit yang buruk, yang nantinya akan menghambat mereka saat akan meminjam di bank atau lembaga keuangan lain. Perlu diingat bahwa catatan kredit menjadi faktor penting dalam keputusan endorsement pinjaman di lembaga keuangan.

Sekarang, pelaporan tidak hanya ke SID OJK, tetapi juga ke Fintech DataCenter yang digawangi oleh Asosiasi AFPI. Fintech Database ini berisi laporan dari pinjaman online lawful, seperti Kredit Pintar, ihwal nasabah - nasabah boycott, yang berstatus gagal bayar di Fintech.

Information di Fintech Database di update lebih cepat, bisa harian atau bahkan constant, dibandingkan update SID OJK yang dilakukan sebulan sekali. Cara kerja Fintech Database lebih efektif mengidentifikasi nasabah boycott di pinjol yang umumnya punya tenor masa pinjaman kurang dari 30 hari.

8. Penggunaan Debt Collector DC Lapangan

Umumnya, fintech menekankan pada compositions penagihan melalui telepon di work area assortment. Namun, jika nasabah sudah hilang kontak atau skip, barulah compositions kunjungan field assortment ke rumah atau kantor dilakukan.

Pihak ke-3, organization assortment atau dikenal sebagai obligation gatherer DC bisa digunakan, di tahap field assortment. Penggunaan office dilakukan sebagai bagian dari efisiensi operasional fintech.

Jadi, kalau debitur mengambil pinjaman on the web, harus siap - siap dikunjungi oleh obligation gatherer ke rumah atau kantor, ketika pembayaran kredit menunggak. Apalagi jika pembayaran sudah terlambat lebih dari 30 hari.

Sejumlah ketentuan dari OJK dan AFPI mengatur soal cara kerja dan perilaku obligation Collector di Kredit Pintar, sebagai berikut:

A. Tanggung Jawab Perusahaan

Meskipun assortment diserahkan ke pihak ketiga, namun perusahaan pinjol, seperti Kredit Pintar, tetap mempunyai tanggung jawab atas expositions penagihan.

Intinya, perusahaan fintech pinjaman harus mengawasi pihak ketiga dalam melakukan expositions penagihan. Tidak bisa lepas tangan.

Perusahaan pinjaman yang menunjuk pihak ketiga perusahaan penyedia jasa penagihan, berkewajiban untuk menginformasikan kepada peminjam bahwa penagihan telah diserahkan kepada PPJ (Perusahaan Penyedia Jasa).

Perusahaan wajib menyusun etika penagihan pinjaman (merujuk pada kode etik penagihan AFPI) yang harus dituangkan dalam perjanjian alih daya dengan pihak ke 3 tersebut. Memastikan juga bahwa penagihan pinjaman oleh PPJ dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hukum dan sesuai dengan kode etik.

Perusahaan harus pula memastikan bahwa tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan dan sertifikasi yang terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan. Identitas setiap tenaga penagihan juga ditatausahakan dengan baik.

B. Sertifikasi AFPI

Perusahaan Penyedia Jasa Penagihan yang menyediakan jasa work area assortment atau field assortment untuk Penyelenggara P2P, wajib memperoleh sertifikasi Keanggotaan dari AFPI.

  • AFPI akan melakukan audit terhadap dokumen dan kunjungan ke lokasi Penyedia Jasa jika diperlukan.
  • AFPI berhak untuk mencabut sertifikasi Keanggotaan yang telah diberikan jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Penyedia Jasa.
  • AFPI berhak melakukan review terhadap Penyedia Jasa dengan jangka waktu yang akan diatur lebih lanjut oleh AFPI.

9. Kode Etik Collection

Sebagai lembaga P2P Legal, Kredit Pintar wajib mengikuti kode etik penagihan.

Agen penagihan DC WAJIB memperkenalkan diri dengan nama asli, tidak diperkenankan menggunakan nama moniker, nama samaran atau nama lain.

Agen WAJIB memiliki (menggunakan) identitas resmi atau Kartu Pegawai yang dikeluarkan oleh Penyelenggara LPMUBTI (Fintech P2P) yang menugaskan melakukan penagihan atau Perusahaan Penagihan Pihak Ketiga.

Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain peminjam. Tidak diperbolehkan pula memberikan information peminjam kepada pihak lain.

Penagihan tidak dapat dilakukan pada hari raya keagamaan dan hari libur nasional. Cuti bersama dan Hari Minggu tidak dikategorikan sebagai hari libur nasional.

Dalam hal melakukan penagihan tidak boleh mencatut nama pejabat atau institusi pihak ketiga serta tidak boleh berpura-pura melakukan penagihan sebagai pihak berwajib atau institusi negara lainnya.

Pelanggaran dalam Kode Etik Penagihan merupakan pelanggaran serius, dan ketentuan sanksinya merujuk pada ketentuan sanksi pada Pedoman Perilaku AFPI.

A. Kode Etik Desk Collection

Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

Dalam sehari, maksimal dapat melakukan panggilan terjawab oleh Penerima Pinjaman sebanyak 3 (tiga) kali.

Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 di wilayah waktu alamat Penerima Pinjaman.

Penagihan di luar waktu sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Pinjaman terlebih dahulu.

B. Kode Etik Field Collection

Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 07.00 sampai dengan pukul 20.00 di wilayah waktu alamat Penerima Pinjaman. Penagihan di luar waktu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Pinjaman terlebih dahulu.

Melakukan kunjungan kepada nasabah wajib menggunakan setelan pakaian yang rapi dan dalam keadaan sadar (tidak mabuk).

Melakukan kunjungan kepada nasabah pada saat sampai di alamat rumah wajib meminta izin sebelum memasuki region pekarangan rumah nasabah atau domisili tinggal saat itu, kantor dan tempat usaha;

Compositions kunjungan yang dilakukan oleh Field Collector wajib menggunakan pendekatan persuasif dan mengutamakan penyelesaian dengan negosiasi dan mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan tunggakannya;

Melakukan kunjungan kepada nasabah harus membawa surat tugas dari Penyelenggara LPMUBTI.

Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili debitur saat itu, kantor dan tempat usaha

Tidak diperbolehkan masuk ke dalam rumah atau kantor dan tempat usaha dengan kekerasan ancaman seperti: merusak pagar, melempar batu, berteriak - teriak dan sebagainya.

Tidak diperbolehkan melakukan kunjungan kepada peminjam dalam keadaan mabuk atau dalam kondisi tidak sadar. Tidak juga diperbolehkan melakukan kunjungan bersama orang lain yang tidak terdaftar sebagai kolektor di perusahaan tersebut.

Tidak diperbolehkan melakukan tindakan kekerasan secara fisik, seperti : memukul, menampar, menendang dan lain sebagainya, baik kepada nasabah maupun keluarga dan teman nasabah.

Tidak diperbolehkan melakukan teror, seperti surat kaleng, telepon gelap dan lain sebagainya.

Tanya Jawab

1. Apakah penagihan kredit Pintar ke rumah?

Ya, jika telah menunggak selama 2 sd 3 bulan, DC lapangan kredit pintar bisa menagih ke rumah

2. Bagaimana jika tidak membayar kredit Pintar?

Sesuai penjelasan di situs resmi Kredit Pintar, nasabah yang menunggak akan ditagih, dihubungi, dikenakan denda dan bisa didatangi oleh DC lapangan ke rumah.

3. Kapan obligation authority datang menagih di Kredit Pintar

Obligation Collector biasanya akan datang setelah menunggak 60 hari keatas

4. Berapa lama Pinjol menagih?

Pinjol akan menagih pinjaman semaksimal mungkin selama 90 hari keterlambatan.

5. Apakah Kredit Pintar termasuk ilegal?

Tidak. Kredit Pintar merupakan pinjol legitimate yang resmi punya izin P2P dari OJK.

Bagikan:

Post a Comment